MISA KAMIS PUTIH, 1 April 2021
- Pukul 17.00, untuk Wilayah Group A (Wilayah I, II, III, IV, V, XIV, XV, XVI, XVII)
- Pukul 20.00, untuk Wilayah Group B (Wilayah VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, TA)
- Dilaksanakan secara Offline dan Live Steraming.
Ketentuan pelaksanaan Misa Offline Kamis Putih, sebagai berikut:
- Mendaftar di web belarasa, kuota kehadiran 250 umat per misa Offline. Web Belarasa: https://belarasa.id
- Umat misa Offline, usia 18 th – 59 th, kondisi sehat, mengikuti protokol kesehatan.
- Memiliki QR code kehadiran untuk di scan oleh petugas TGKP.
PPK MISA ONLINE
Ketentuan PPK Misa Online Kamis Putih sebagai berikut:
- Mendaftar di web belarasa, untuk Wil I s/d Wil XVII, dan TA, tanpa batasan kuota. Web Belarasa: https://belarasa.id
- PPK Misa Online, membawa QR Code untuk mengambil piksis berisi SMK, pada hari Kamis Putih, 1 April 2021, di Auditorium MBK.
Pukul 11.00 – 12.00 WIB, untuk Wilayah Group A (Wilayah I, II, III, IV, V) & untuk Wilayah Group B (Wilayah VI, VII, VIII, IX, X)
Pukul 12.30 – 13.30 WIB, untuk Wilayah Group A (Wilayah XIV, XV, XVI, XVII) & untuk Wilayah Group B (Wilayah XI, XII, XIII, TA) - Saat PPK misa Online mengambil SMK, menyerahkan Piksis untuk Jumat Agung.
CATATAN KHUSUS PPK MISA ONLINE
- PPK Misa Online untuk : Minggu Palma, Kamis Putih, Jumat Agung, Sabtu Vigili dan Minggu Paskah mendaftar ke web belarasa, Pendaftaran di TUTUP hari SELASA, 23 Maret 2021 pkl. 24.00 WIB
- Umat menyerahkan 2 (dua) Piksis per keluarga ke Lingkungan, paling lambat KAMIS, 25 Maret 2021
- Pengurus Lingkungan menyerahkan Piksis milik Umat ke Sekretariat pada hari JUMAT, 26 Maret 2021 pkl. 08.00 – 15.00 WIB.
Masing masing Piksis per keluarga diberi label dengan format sebagai berikut:
Piksis 1, untuk:
– Minggu Palma, Jumat Agung & Minggu Paskah
– Nama PPK sesuai yang didaftar di web belarasa
– Lingkungan, Wilayah
– Jumlah SMK
Piksis 2, untuk:
– Kamis Putih & Sabtu Vigili
– Nama PPK sesuai yang didaftar di web belarasa
– Lingkungan, Wilayah
– Jumlah SMK
Pelayanan Penerimaan Sakremen Maha Kudus (SMIQ untuk orang sakit yang tidak memiliki PPK di layani oleh Partor Paroki.
Ketentuan:
Ketua Lingkungan menginfokan kepada Pastor Pendamping Lingkungan untuk penjadwalan
pelayanan penerimaan Sakramen Maha Kudus untuk orang sakit.